Oleh Ribut Baidi:
pengacara dan dosen ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Madura (UIM); pengurus Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminilogi Indonesia (MAHUPIKI).
Kejahatan lingkungan hidup tidak hanya mengancam keberlangsungan ekologis dan ekosistem lainnya, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan manusia. Kejahatan lingkungan hidup adalah bagian dari kejahatan hak asasi manusia (HAM) yang perlu ditangani secara maksimal dan serius oleh pemerintah melalui aparat penegak hukumnya. Di sisi lain, masyarakat Indonesia harus sadar bahwa kejahatan lingkungan hidup tidak boleh dibiarkan terus-menerus terjadi dan mendorong agar kejahatan tersebut bisa ditekan seminimal mungkin kalau tidak bisa diberantas secara total.
Problematika lingkungan hidup sebenarnya telah menjadi persoalan serius yang memantik diskusi kalangan ahli/akademisi, praktisi, penegak hukum, lembaga bantuan hukum, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, bahkan stackholders pemerintah itu sendiri.
Diskusi lingkungan hidup, mulai dari persoalan regulasi, pelanggaran hukum (kerusakan dan pencemaran) adalah diskursus yang terus berkembang dan tidak pernah selesai. Bahkan, beberapa rekomendasi untuk melindungi dan menjaga lingkungan hidup melalui pencegahan (preventif) kerusakan dan pencemaran dan juga penegakan hukum (represif) bagi pelaku kejahatan lingkungan (personal atau korporasi) sampai saat ini gencara dilakukan. Meskipun dalam situasi dan kondisi tertentu, saat ini pun kita masih disuguhkan dengan kejahatan lingkungan hidup yang bermunculan di berbagai daerah Indonesia.
Problematika Lingkungan, Keresahan Global
Gavin Hayman dan Duncan Brack dalam penelitiannya yang berjudul ‘International Environmental Crime: The Nature and Control of Environmental Black Markets’ (2002) menyatakan bahwa lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) perjanjian lingkungan internasional dan regional telah dikembangkan dalam tiga puluh tahun sejak Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Lingkungan di Stockholm pada tahun 1972. Perjanjian-perjanjian tersebut meliputi kerjasama ilmiah dalam rangka menggabungkan langkah-langkah kontrol substantif, seperti pembatasan perdagangan agar langkah menghindari kerusakan lingkungan semakin ditingkatkan. Keberadaan kontrol nasional dan internasional dapat berfungsi untuk mencegah munculnya tindakan tidak bermoral yang dilakukan oleh individu dan korporasi berupa kejahatan lingkungan yang secara sengaja menghindari hukum dan peraturan dalam rangka mengejar keuntungan finansial belaka, seperti modus pergerakan barang lintas batas atau penyelundupan hasil kejahatan lingkungan dan lain sebagainya.
Perhatian global melalui rekomendasi-rekomendasi penting untuk melindungi lingkungan hidup dari kejahatan justru berbanding terbalik dengan realita empiris yang saat ini kita saksikan. Berbagai kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang terjadi di berbagai daerah Indonesia adalah fakta yang tidak bisa dibantah. Kejahatan lingkungan hidup yang direpresentasikan dengan kerusakan dan/atau pencemaran saat ini kuantitasnya semakin meningkat seiring dengan meningkatnya kegiatan industri atau sejenisnya dalam menjalankan suatu usaha ekonomi, serta adanya sikap penguasa maupun pengusaha yang tidak menjalankan (lalai) dalam kewajiban-kewajibannya di dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup & Kehutanan (Gakkum LHK) telah merilis sejak tahun 2015-2021, jumlah penegakan hukum pidana terhadap kejahatan lingkungan hidup sekitar 1.094 (seribu sembilan puluh empat) kasus, dengan total penegakan hukum pidana di tahun 2021 mencapai 190 (seratus sembilan puluh) kasus. Adapun tindak pidananya, seperti pembalakan liar, peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar, kebakaran hutan dan lahan, perambahan, pencemaran lingkungan hidup dan kerusakan lingkungan hidup. Total pengaduan kejahatan tersebut sejak tahun 2015-2021 berjumlah 5.867 (lima ribu delapan ratus enam puluh tujuh) laporan pengaduan, dengan jumlah pengaduan di tahun 2021 mencapai 1.458 (seribu empat ratus lima puluh delapan) laporan pengaduan (http://gakkum.menlhk.go.id).
Berbagai protes elemen masyarakat di berbagai daerah Indonesia terhadap pemerintah untuk lebih serius dalam penegakan hukum lingkungan hidup terus bermunculan. Bahkan blokade dan penutupan jalan menuju areal pertambangan juga dilakukan oleh elemen masyarakat karena geram akibat pelaku kejahatan lingkungan hidup seperti tak tersentuh hukum. Realitas tersebut menjadi bukti bahwa kejahatan lingkungan hidup terkesan ada pembiaran dengan minimnya penindakan dan minimnya pengawasan.
Di sisi lain, faktor sumber daya manusia (SDM) yang memahami betul tentang lingkungan hidup di daerah, termasuk kejahatan lingkungan masih sangat terbatas, baik di instansi penegak hukum sendiri maupun di dinas lingkungan hidup (DLH) di berbagai Kabupaten/Kota di Indonesia. Hal tersebut, tentu juga berakibat krusial di dalam mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan berkelanjutan melalui sarana instrumen hukum, baik dalam bentuk pencegahan (deterrence) maupun dalam bentuk penindakan hukum (law enforcement).
Walhasil, mengembalikan kedaulatan lingkungan hidup untuk pemenuhan kesejahteraan dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana rumusan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, maka sangat penting kiranya jika penegakan hukum bidang lingkungan hidup benar-benar dilakukan secara maksimal, menghadirkan supremasi nilai substansial dan keadilan untuk keberlangsungan ekologis dan ekosistem lingkungan hidup lainnya, termasuk juga manusianya. Ditambah pula, tidak ada permainan elit penguasa dengan pengusaha untuk kepentingan bisnis bidang lingkungan hidup yang merusak tatanan hukum dan menghilangkan hak asasi lingkungan hidup untuk masyarakat Indonesia.





