KPU Sumenep Tetapkan 580 Bacaleg Memenuhi Syarat

Pemilu39 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS). Terdapat 580 DCS dalam Pemilu 2024 mendatang. Dalam DSC yang diumumkan KPU itu  juga memuat nomor urut partai politik peserta pemilu, nama partai politik peserta pemilu, nama partai politik peserta pemilu, tanda gambar partai politik peserta pemilu, hingga nomor urut calon.

“Dari 659 bacaleg, sebanyak 580 dokumennya memenuhi syarat (MS), sedangkan yang TMS sebanyak 79,” kata Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis, Decky Prasetia Utama, Minggu (20/08/2023).

KM10082023
COVER 09 AGUSTUS 2023-1@1x_1
KM07082023
KM03082023

Menurutnya, ada tiga alasan bakal calon yang tidak memenuhi syarat, di antaranya karena partai tidak melengkapi/memperbaiki dokumen bacalon, kesalahan unggahan yakni dokumen yang diunggah tidak sesuai ketentuan regulasi atau bukan dokumen yang dipersyaratkan, atau bukan atas nama bakal calon legislatif (bacaleg) yang bersangkutan, dan karena ganda internal dan eksternal.

Baca Juga:  DPD PAN Sumenep Solidkan Barisan Demi Keterpenuhan Target Suara pada Pemilu 2024 Mendatang

Sebanyak 580 yang MS itu dari DCS perempuan sebanyak 351 orang dan 229 orang  dari laki-laki. Untuk rincian 580 orang itu terdiri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 50 orang, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 48 orang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 49 orang, Partai Golongan Karya (Golkar) 48 orang, Partai Nasdem 49 orang, Partai Buruh 33 orang.

Sedangkan dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia) ada 9 orang, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 49 orang, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sebanyak 41 orang, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 28 orang, Partai Amanat Nasional (PAN) 50 orang, Partai Bulan Bintang (PBB) 23 orang, Partai Demokrat (PD) 50 orang, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 3 orang, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 50 orang, dan dari Partai Ummat sebanyak 9 orang.

Baca Juga:  Pelatih Kiper Madura United Valdir Bardi Mengundurkan Diri

Hal tertera dalam keputusan KPU Sumenep Nomor: 484 Tahun 2023. Sedangkan untuk tahapan berikutnya yakni masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DCS dari 19-28 Agustus 2023.

Berkenaan hal tersebut, sesuai ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI-DPRD Kabupaten/Kota, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara yang tercantum dalam DCS sejak 19-28 Agustus 2023.

“Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh partai politik peserta pemilu sudah berlangsung sejak 1-14 Mei 2023 lalu,” tukasnya.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *