Masyarakat Diberi Kesempatan Tanggapi DCS Caleg hingga 28 Agustus

Pemilu111 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep telah menetapkan daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Berkenaan dengan itu, masyarakat diharapkan ada tanggapan terhadap DCS yang telah ditetapkan itu.

Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis, Decky Prasetia Utama mengatakan tanggapan masyarakat ditenggat hingga 28 Agustus 2023.

“Jadi hingga saat ini kami masih menunggu hasil tanggapan masyarakat itu,” katanya, Rabu (23/08/2023).

Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPRD Kabupaten serta Anggota DPRD Provinsi.

Tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis, baik melalui website KPU Sumenep atau datang langsung ke kantor KPU Sumenep di Jalan Asta Tinggi Nomor 99, Desa Kebonagung, Sumenep.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Decky menambahkan, tanggapan disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota (bacaleg) anggota DPRD, kemudian, masukan dan tanggapan masyarakat disertai bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Sumenep.

“Tanggapan masyarakat terhadap bakal caleg tersebut sangat penting untuk masukan KPU sebelum menetapkan mereka menjadi daftar calon tetap (DCT),” ujarnya.

Setelah itu, kata mantan aktivis Muhammadiyah itu, masukan dan tanggapan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti KPU, termasuk melakukan validasi bersama partai politik yang mencalonkan.

Diketahui, KPU Sumenep telah menetapkan dari 659 bacaleg yang telah mendaftar ke KPU Sumenep, sebanyak 580 orang yang dinyatakan lolos verifikasi. Saat ini sudah diumumkan di media cetak dan elektronik.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *