Pemkab Sumenep Alokasikan DBHCHT untuk Biayai Asuransi Petani Tembakau

Berita, Headline22 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep akan memfasilitasi asuransi ketenagakerjaan secara gratis untuk masyarakat, khususnya petani tembakau. Iurannya, sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah melalui alokasi anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) APBD Sumenep.

“Hingga saat ini, ada sekitar 2.400 petani yang didata oleh tim kami, dan akan bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep Heru Santoso.

Menurutnya, hal itu merupakan bukti bahwa Pemkab Sumenep benar-benar peduli terhadap masyarakat Sumenep dalam mengantisipasi risiko yang tidak diinginkan bagi para petani. Sehingga mereka akan terlindungi secara keamanan dan kesejahteraan.

Baca Juga:  Hasil Audit KAP, Tiga Paslon Pilkada Pamekasan Dinyatakan Patuh Aturan Dana Kampanye

“Manfaat yang diperoleh para petani meliputi jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja, yang memberikan perlindungan jika terjadi kecelakaan atau hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Jika jumlah petani yang terdata melebihi target anggaran, Pemkab Sumenep akan memfasilitasi dari alokasi anggaran lain di APBD. Selain asuransi ketenagakerjaan, Heru menegaskan bahwa anggaran DBHCHT yang dikelola oleh Disnaker Sumenep juga digunakan untuk program pelatihan keterampilan bagi masyarakat.

Pelatihan yang ditawarkan meliputi menjahit, merias, desain grafis, dan multimedia. Program ini berlangsung di dua wilayah, yaitu daratan dan kepulauan. Selain asuransi ketenagakerjaan, juga dilaksanakan program pelatihan yang sudah dimulai sejak Mei lalu, baik di daratan maupun kepulauan.

Baca Juga:  Keberadaan Stasiun Pasang Surut di Pelabuhan Taddan Dievaluasi 

“Kami memang peduli terhadap para petani, khususnya di Kota Keris ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Kabupaten (Sekkab) Sumenep Dadang Dedy Iskandar mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.

“Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT,” kata Dadang. (imd/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *