Pendalaman Kasus Korupsi Zamahsyari, Kejari Pamekasan Panggil Saksi Lagi

Banner Iklan

KABAR MADURA | Kasus korupsi proyek plengsengan di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, terus berlanjut. Setelah berhasil menetapkan mantan anggota DPRD Pamekasan, Zamahsyari, sebagai tersangka pada 29 Oktober lalu, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan melakukan pendalaman kasus.

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip mengatakan, saat ini pihaknya mendalami keterangan saksi yang pernah dipanggil sebelumnya. Dari 15 saksi tersebut, terdapat sejumlah saksi yang dipanggil kembali untuk mengonfirmasi fakta yang didapatkan.

“Sekitar 15 saksi dipanggil, ada yang dipanggil lagi. Setelah  penetapan sekitar ada enam atau tujuh saksi yang dipanggil lagi,” terangnya.

Dia menyebut, penetapan Zamahsyari sebagai tersangka memang berjarak satu tahun sejak pemanggilan pertama, yakni pada November 2023. Hal itu dikarenakan Zamahsyari sedang berkontestasi sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 lalu. Sehingga, pihaknya harus menunggu proses pileg selesai untuk menjaga kondusivitas.

Baca Juga:  Ingin Bangun Masjid Agung, Pemkab dan Kodim Sampang Bakal Saling Bertukar Hibah Lahan

“Proses hukum itu bukan menghilangkan, misal yang bersangkutan adalah anggota dewan terus kasusnya tidak diproses, bukan seperti itu. Mungkin terkait prosesnya saja, setelah pileg kita bisa lanjut lagi proses hukumnya,” jelas Ali Munip.

Sekadar diketahui, selama proses pemeriksaan, Zamahsyari mengatakan bahwa proyek itu bukan fiktif. Hanya saja ada perubahan lokasi pengerjaan. Bahkan, dia juga sempat menyinggung terkait tanda tangan dan stempel Kepala Desa atau Kades Cenlecen Amin Yazid Halimi.

Namun, kades yang bersangkutan membantahnya. Justru Halimi mengaku baru mengetahui dua proyek itu ketika Zamansyari dipanggil Kejari Pamekasan. (nur/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *