Penetapan Pemenang Pilkada Sumenep Tunggu Putusan MK

Pilkada311 views

KABAR MADURA |  Komisi pemilihan umum (KPU) Sumenep terpaksa menunda penetapan pemenang Pilkada Sumenep 2024 yang seharusnya ditetapkan pada 9 Januari 2025. Penundaan itu karena KPU menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pilkada.

“Belum (penetapan), kami masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika selesai, paling tidak Maret 2025 ini ditetapkan,” kata Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi, Kamis (17/1/2025).

Diketahui, peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 telah menetapkan bahwa sidang putusan sengketa pilkada digelar pada 7–11 Maret 2025. Jadwal tersebut disesuaikan dengan tenggat waktu MK memutus perkara sengketa pilkada.

Baca Juga:  Pengajuan Lambat, Permohonan Sengketa Pilkada Sumenep Ditolak

Adapun, berdasarkan Pasal 56 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, perkara Perselisihan Hasil Pilkada diputus MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.

Banner Iklan

Eks PPK Kalianget ini menjelaskan, 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, tertanggal 25 Desember 2024. Hasilnya, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, pasangan calon (paslon) nomor urut 01 memperoleh 249.597 suara dan paslon nomor urut 02 sebanyak 379.858 suara.

“Atas hasil itu, paslon yang kalah dalam hasil penghitungan suara dan rekap KPU tidak terima, sehingga mengajukan gugatan pada MK. Sampai saat ini, proses persidangan masih terus berlanjut,” tegasnya.

Baca Juga:  Hasil Quick Count TerUKUR, FAHAM Ungguli FINAL 17 Persen

Nurus berharap, masyarakat dan para pendukung masing-masing paslon di Sumenep agar bersabar, dan tidak ada pertikaian. Sebab semuanya sudah memenuhi sesuai prosedur yakni melalui jalur hukum, bukan lagi kekerasan. (Imd/Din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *