Penetapan Pemenang Pilkada Sumenep Tunggu Putusan MK

Pilkada378 views

KABAR MADURA |  Komisi pemilihan umum (KPU) Sumenep terpaksa menunda penetapan pemenang Pilkada Sumenep 2024 yang seharusnya ditetapkan pada 9 Januari 2025. Penundaan itu karena KPU menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pilkada.

“Belum (penetapan), kami masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika selesai, paling tidak Maret 2025 ini ditetapkan,” kata Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi, Kamis (17/1/2025).

Diketahui, peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 telah menetapkan bahwa sidang putusan sengketa pilkada digelar pada 7–11 Maret 2025. Jadwal tersebut disesuaikan dengan tenggat waktu MK memutus perkara sengketa pilkada.

Adapun, berdasarkan Pasal 56 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, perkara Perselisihan Hasil Pilkada diputus MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.

Eks PPK Kalianget ini menjelaskan, 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, tertanggal 25 Desember 2024. Hasilnya, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, pasangan calon (paslon) nomor urut 01 memperoleh 249.597 suara dan paslon nomor urut 02 sebanyak 379.858 suara.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Atas hasil itu, paslon yang kalah dalam hasil penghitungan suara dan rekap KPU tidak terima, sehingga mengajukan gugatan pada MK. Sampai saat ini, proses persidangan masih terus berlanjut,” tegasnya.

Nurus berharap, masyarakat dan para pendukung masing-masing paslon di Sumenep agar bersabar, dan tidak ada pertikaian. Sebab semuanya sudah memenuhi sesuai prosedur yakni melalui jalur hukum, bukan lagi kekerasan. (Imd/Din)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *