KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Menghadapi tahun Pemilu 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang berencana mengucurkan dana hibah ke Kepolisian Resort (Polres) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang.
Dana hibah untuk Polres dan KPU itu bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) senilai Rp1,4 miliar. Polres akan mendapatkan Rp999.187.500 dan KPU Rp400.000.000.
Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sampang Bambang menyampaikan, dana hibah yang diperuntukan kepada dua instansi itu masih dalam proses kesepakatan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sampang.
Menurutnya, dana itu disesuaikan dengan pengajuan dari dua instansi penerima. Untuk Polres Sampang akan digunakan untuk biaya pengamanan dan kepentingan lainnya. Sementara KPU akan diperuntukkan untuk honor badan adhoc dan kegiatan lainnya.
“Kami masih dalam proses (kesepakatan), kami juga saling koordinasi dengan pihak KPU dan Polres. Pada intinya, kami semua masih menunggu dalam proses penyusunan PAK,” jelasnya, Kamis (31/8/2023).
Sementara Sekretaris KPU Sampang Alrif Yudiono membenarkan bahwa dana dari Bakesbangpol itu masih dalam proses menunggu berita kesepakatan. Dalam pengajuannya, KPU Sampang menyebut, dana tersebut akan dipergunakan untuk honor panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
“Kami mengajukan dana itu untuk honor atau gaji PPK dan PPS, serta acara-acara yang ada di KPU,” tegasnya, Kamis (31/8/2023).
Sementara Kapolres Sampang belum memberikan jawaban saat dimintai keterangan mengenai dana hibah tersebut.
Pewarta: KM70
Redaktur: Sule Sulaiman