KABAR MADURA | Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menggelar konferensi pers mengungkap kasus pengrusakan menggunakan bahan peledak, yang sasarannya Ketua KPPS Nyalabu Daya Pamekasan Kusyairi, Jumat (23/2/2024).
Konferensi pers yang digelar di Joglo Polres Pamekasan dipimpin langsung oleh Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo, didampingi Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto.
Kompol Andy Purnomo menyampaikan, kasus pelemparan bahan peledak yang diduga bom ikan (bondet) di rumah Kusyairi (53), warga Dusun Timur, Desa Nyalabu Daya, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, berhasil diungkap oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Dalam ungkap kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku. Mereka memiliki peran berbeda saat melakukan aksi lempar bondet di rumah Kusyairi.
“Tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku pada kasus pelemparan bahan peledak ini mempunyai peran yang berbeda,” ujar Kompol Andy Purnomo.
Tiga tersangka, lanjut Kompol Andy Purnomo, merupakan warga Pamekasan yaitu inisial A (30) yang diduga berperan sebagai otak peledakan, tersangka S (38) berperan sebagai ekskutor, dan tersangka AR (30) sebagai penjual sekaligus pembuat bahan peledak jenis mercon.
“Hasil penyidikan motif dari tersangka ini adalah balas dendam. Sebab, tersangka menduga Feri yang merupakan anak dari Kusyairi adalah mata-mata polisi dalam kasus narkoba,” kata Kompol Andy Purnomo.
Pada 2019, ungkapnya, tersangka A (30) yang merupakan otak peledakan bondet itu pernah ditangkap polisi terkait kasus narkoba di Polres Pamekasan.
“Jadi ini tidak ada kaitannya dengan politik, tetapi yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri yang juga anak Ketua KPPS ini pernah menginformasikan kepada Polres Pamekasan terkait keterlibatan tersangka A (30) dengan narkoba,” terang Kompol Andy Purnomo.
Lebih lanjut, Kompol Andy Purnomo mengatakan, tersangka S mendapat upah Rp500 ribu dalam melakukan aksi tersebut.
Sementara tersangka A (30) kata Kompol Andy membeli Bondet tersebut dengan harga Rp150 ribu mendapatkan empat bondet dari tersangka A-R.
Terhadap dua tersangka, lanjut Kompol Andy Purnomo, dikenakan pasal 1 ayat satu, Undang-Unsang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP.
“Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, Undang-Undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun,” pungkasnya.
Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Sule Sulaiman