Satpol PP Sampang Akui Tidak Ikut Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

Headline114 views

KABAR MADURA | Kepolisian Resor (Polres) Sampang telah berhasil menggagalkan sindikat pengiriman rokok ilegal antar kota di Jalan Raya Trapang, Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, pada Kamis (30/1/2025) lalu. Kendati demikian, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang mengaku tidak mengetahui apalagi terlibat dalam operasi tersebut.

“Adanya agenda operasi rokok ilegal ini kami tidak mengetahuinya,” kata Kasatpol PP Sampang Suryanto saat ditemui Kabar Madura di ruang kerjanya, Selasa (4/2/2025).

Menurutnya, tidak ada komunikasi dari pihak Polres Sampang terkait adanya operasi rokok ilegal tersebut. “Tugas pokok kami ini, penegakan perda, trantibum dan pemberdayaan perlindungan masyarakat,” ucapnya. 

Baca Juga:  Anggaran Pemberantasan Rokok Ilegal 2026 Belum Jelas, Satpol PP Sumenep Tunggu Kepastian

Suryanto menjelaskan bahwa instansinya merupakan penerima dana dari Bea Cukai berupa dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dalam rangka upaya penanganan dan pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Sampang. 

Pada tahun 2025, Satpol PP Sampang mendapatkan kucuran anggaran DBHCHT Rp689.811.650. Tugasnya membantu pemberantasan rokok ilegal, baik dalam bentuk sosialisasi, mencari informasi, dan memfasilitasi operasi Bea Cukai.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Sebenarnya masalah pemberantasan rokok ilegal ini bukan tugas pokok kami, hanya tugas titipan saja,” timpalnya. (KM91/sub/din)

Baca Juga:  Perusahaan Rokok di Madura Diduga “Ternak Cukai”, Formatur Desak Bea Cukai Lakukan Sidak

 

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *