KABAR MADURA | Kepolisian Resor (Polres) Sampang telah berhasil menggagalkan sindikat pengiriman rokok ilegal antar kota di Jalan Raya Trapang, Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, pada Kamis (30/1/2025) lalu. Kendati demikian, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang mengaku tidak mengetahui apalagi terlibat dalam operasi tersebut.
“Adanya agenda operasi rokok ilegal ini kami tidak mengetahuinya,” kata Kasatpol PP Sampang Suryanto saat ditemui Kabar Madura di ruang kerjanya, Selasa (4/2/2025).
Menurutnya, tidak ada komunikasi dari pihak Polres Sampang terkait adanya operasi rokok ilegal tersebut. “Tugas pokok kami ini, penegakan perda, trantibum dan pemberdayaan perlindungan masyarakat,” ucapnya.
Suryanto menjelaskan bahwa instansinya merupakan penerima dana dari Bea Cukai berupa dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dalam rangka upaya penanganan dan pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Sampang.
Pada tahun 2025, Satpol PP Sampang mendapatkan kucuran anggaran DBHCHT Rp689.811.650. Tugasnya membantu pemberantasan rokok ilegal, baik dalam bentuk sosialisasi, mencari informasi, dan memfasilitasi operasi Bea Cukai.
“Sebenarnya masalah pemberantasan rokok ilegal ini bukan tugas pokok kami, hanya tugas titipan saja,” timpalnya. (KM91/sub/din)