Wartawan JTV Laporkan Oknum PKL dengan Pasal Hukuman Dua Tahun Penjara

Headline, Hukum23 views

KABAR MADURA | Wartawan JTV Madura, Abdurrahman Fauzi, gunakan pasal 18 Undang Undang Pers untuk memperkarakan salah seorang pedagang kaki lima (PKL) yang diduga melakukan kekerasan terhadapnya. Pasal itu dituangkan dalam pelaporan dari manajemen JTV Madura ke Polres Pamekasan, Senin (13/1/2025).

Selain itu, dalam pengaduannya ke Polres Pamekasan, juga menggunakan pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan. Pasal tersebut digunakan karena terdapat dugaan ancaman kekerasan hingga intimidasi pada Fauzi saat meliput penertiban PKL oleh petugas satpol PP di sekitar area Monumen Arek Lancor, Sabtu (11/1/2025) lalu.

Pemimpin Redaksi (Pemred) JTV Madura Moh. Suhri menyampaikan, laporan tersebut sebagai langkah tegas karena menyangkut profesi jurnalis. Menurutnya, aksi oknum PKL tersebut dianggap masuk dalam kategori menghalang-halangi kegiatan peliputan, bahkan terdapat intimidasi. 

Baca Juga:  Jatah Pupuk Organik se-Kecamatan di Sumenep Tidak Disalurkan

“Tindakan ini sebagai sikap tegas bagi kami sebagai jurnalis, karena menyangkut harkat dan martabat jurnalis saat meliput di lapangan, sehingga kedepannya tidak lagi terjadi intimidasi, kekerasan, dan yang menyangkut pelarangan atau menghalang-halangi saat melakukan peliputan,” ungkapnya. 

Banner Iklan

Manajemen JTV Madura juga sudah mengantongi barang bukti berupa gambar video yang diambil langsung oleh jurnalis saat kejadian di lokasi tersebut. 

“Jadi ada beberapa saksi yang juga sudah memberikan informasi pada saat tadi pelaporan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, peristiwa dugaan intimidasi dari salah seorang PKL itu saat Fauzi meliput penertiban PKL di area Monumen Arek Lancor Pamekasan, Sabtu (11/1/2025) lalu. Titik lokasi kejadian tepatnya berada di depan rumah dinas Kodim atau samping gedung eks kantor Karesidenan Madura. 

Baca Juga:  Wartawan Diintimidasi Oknum PKL, PWI Pamekasan: Pelaku Terancam 2 Tahun Penjara

Saat itu, petugas Satpol PP Pamekasan menertibkan di area yang telah dipasangi garis pembatas larangan bagi PKL oleh Satpol PP Pamekasan.

Dalam kejadian itu, ponsel yang digunakan Fauzi untuk merekam terlempar akibat hempasan tangan oknum pedagang tersebut. Sebelumnya, oknum pedagang tersebut juga melarang wartawan mengambil video menggunakan ponsel. Bahkan muncul ungkapan mengajak duel wartawan yang meliput. (rul/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *