Kejari Pamekasan Segera Limpahkan Perkara Intimidasi Wartawan JTV ke Pengadilan

Hukum, Berita62 views

KABAR MADURA | Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan pada Selasa (21/10/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan memastikan akan segera mengirim perkara dugaan intimidasi terhadap wartawan JTV Madura ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan Benny Nugroho Sadhi Budhiono menyampaikan, seluruh syarat formil dan materiil dalam perkara tersebut telah terpenuhi. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan kelengkapan administrasi sebelum berkas perkara diserahkan ke PN untuk disidangkan.

“Belum kami limpahkan ke pengadilan. Ancaman hukumannya dua tahun, jadi tersangkanya tidak bisa ditahan,” jelas Benny, Jumat (24/10/2025).

Baca Juga:  Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Polres Pamekasan Sosialisasikan KUHP dan KUHAP

Pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, dilakukan setelah keluarnya surat P-21A yang menandakan bahwa berkas perkara telah lengkap sejak 12 Agustus 2025.

“Tahap kedua sudah terpenuhi semua, selanjutnya tinggal menunggu jadwal sidang,” imbuhnya.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan intimidasi ini dialami oleh wartawan JTV Madura, Abdurrahman Fauzi, saat meliput kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Monumen Arek Lancor pada 11 Januari 2025. Dua hari kemudian, tepatnya 13 Januari 2025, Fauzi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pamekasan.

Baca Juga:  Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbiran Idulfitri, Kapolres Pamekasan Ingatkan Pentingnya Sinergi Berbagai Pihak

Terlapor dalam perkara ini merupakan seorang pedagang buah berinisial A, yang berjualan di sisi selatan Monumen Arek Lancor. (rul/ong)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *