Pemkab Sumenep mengultimatum kepada PT. Sumekar, KMP DBS III akan diambil alih jika tidak sanggup mengoperasikan kembali.
KMP DBS III
KMP DBS III Akan Menganggur Lama, Butuh Perbup dan Harus Diaudit
Untuk bisa beroperasi, KMP Kapal Dharma Bahari Sumekar (DBS) III tidak sekedar butuh tanda tangan kontrak trayek dan subsidinya dari Pemkab Sumenep. Kapal yang sudah setengah bulan terakhir bersandar ini, butuh regulasi baru berupa peraturan bupati (perbup) yang mendasari kegiatan operasinya.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






