Ratusan nelayan Kepulauan Kangean kembali menggelar aksi besar di laut menolak eksplorasi migas oleh PT Kangean Energy Indonesia. Mereka menilai aktivitas tersebut mengancam ekosistem laut dan mata pencaharian ribuan keluarga nelayan. Aksi ini menjadi simbol perlawanan masyarakat pesisir terhadap proyek yang dianggap merusak ruang hidup mereka.
Lingkungan Hidup
Komitmen Global untuk Keselamatan Ekologis
Gavin Hayman dan Duncan Brack dalam penelitiannya yang berjudul ‘International Environmental Crime: The Nature and Control of Environmental Black Markets’ (2002) menyatakan bahwa lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) perjanjian lingkungan internasional dan regional telah dikembangkan dalam tiga puluh tahun sejak Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Lingkungan di Stockholm pada tahun 1972. Perjanjian-perjanjian tersebut meliputi kerjasama ilmiah dalam rangka menggabungkan langkah-langkah kontrol substantif, seperti pembatasan perdagangan agar langkah menghindari kerusakan lingkungan semakin ditingkatkan. Keberadaan kontrol nasional dan internasional dapat berfungsi untuk mencegah munculnya tindakan tidak bermoral yang dilakukan oleh individu dan korporasi berupa kejahatan lingkungan yang secara sengaja menghindari hukum dan peraturan dalam rangka mengejar keuntungan finansial belaka, seperti modus pergerakan barang lintas batas atau penyelundupan hasil kejahatan lingkungan dan lain sebagainya.
DLH Pamekasan Dorong Eco Pesantren Lewat Aksi Bersih-bersih dan Penghijauan
DLH Pamekasan menggelar aksi bersih-bersih bersama santri Pesantren Khairul Falah untuk mendukung program eco pesantren. Selain sosialisasi pengelolaan sampah, DLH juga menyalurkan bantuan pohon dan sarana persampahan guna meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan santri.
Penolakan Survei Seismik 3D di Kangean Memuncak, MPR Madura Raya Desak Pembatalan Total
Gelombang penolakan survei seismik 3D di perairan Kangean kian menguat. MPR Madura Raya menggelar aksi di depan SKK Migas Jabanusa, menilai aktivitas PT Kangean Energy Indonesia mengancam ekosistem laut, nelayan, dan keadilan ekologis.
Pemkab Pamekasan Siapkan Anggaran Rp200 Juta untuk Revitalisasi Taman Arek Lancor
Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan merevitalisasi kawasan Taman Arek Lancor dengan pembangunan grass block atau paving ramah lingkungan. Proyek senilai Rp200 juta ini bertujuan meningkatkan daerah resapan air dan menjaga keseimbangan ekosistem di pusat kota, sekaligus mempercantik ikon ruang terbuka hijau Pamekasan.
- Sebelumnya
- 1
- 2
- 3
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.










