Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kembali membolehkan pengecer untuk menjual gas LPG 3 Kg, per Selasa (4/2/2025).
LPG 3 Kg
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kg
Pengaktifan tersebut untuk menormalkan kembali pendistribusian LPG 3 kg. Pasalnya, sejak adanya edaran terbaru mengenai larangan pengecer menjual LPG 3 kg, masyarakat kesusahan mendapatkan tabung gas bersubsidi tersebut.
Belum Ada Perintah Resmi soal Transisi Pengecer LPG 3 Kg di Sumenep
Dadang menjelaskan, apabila nanti aturan tersebut benar-benar diberlakukan, maka yang pasti butuh penyesuaian dalam implementasi aturan baru itu. Namun, menurutnya, pemerintah tidak bermaksud membuat masyarakat kesulitan memperoleh LPG 3 kg.
Masyarakat Pamekasan Keluhkan Larangan LPG 3 Kg Dijual di Pengecer
Kebijakan pemerintah melarang penjualan LPG 3 kilogram (kg) di pedagang eceran membuat sebagian masyarakat di Kabupaten Pamekasan resah. Salah satunya Ningsih, pemilik toko kelontong warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan.
Beli LPG 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP di Pamekasan Dilonggarkan
Penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) dalam pembelian liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram di Pamekasan masih dilonggarkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan pemberlakuan pembelian LPG dengan KTP itu masih dalam tahap proses pendataan masyarakat yang berhak membeli barang bersubsidi tersebut.
PT Pojur Laranta Madura Siapkan Pembinaan Digitalisasi Pangkalan
PT Pojur Laranta Madura telah selesai melakukan survei ke sejumlah pangkalan liquified petroleum gas (LPG) di Pamekasan yang berada di bawah naungannya. Hasilnya, kelengkapan dokumen legalitas serta sarana dan prasarana (sarpras) secara keseluruhan terpenuhi di masing-masing pangkalan.
- Sebelumnya
- 1
- 2
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.










