Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang pada tahun anggaran 2025 mendapat kucuran dana sebesar Rp23,5 miliar dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Proyek Irigasi
Tidak Bermanfaat, Warga Sampang Curigai Proyek Irigasi Hasil Kongkalikong
Proyek saluran atau irigasi air di Desa Disanah, Kecamatan Sreseh, Sampang menelan uang negara Rp195 juta itu, hingga kini tidak bermanfaat dan mangkrak. Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) yang diletakkan di kawasan tandus tersebut menimbulkan kecurigaan dari berbagai elemen masyarakat.
Penempatan Proyek Irigasi di Sampang Dinilai Asal-asalan
Penempatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Sampang dinilai asal-asalan. Pasalnya, proyek itu ditempatkan di kawasan lahan tadah hujan di Desa Noreh, Kecamatan Sreseh.
Sampang Dikucur Ratusan Proyek Irigasi, Ada Kecurigaan Disalahgunakan
Pada tahun 2023, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas kucurkan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di wilayah Kabupaten Sampang. Program tersebut sebanyak 111 paket, tersebar di 13 kecamatan.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.








