Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sudah memastikan sanksi terhadap oknum aparat sipil negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Slamet Martodirjo (Smart), yang terbukti melanggar netralitas ASN pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu.
Saksi Parpol
Oknum ASN RSUD SMart Pamekasan yang Jadi Saksi Parpol di Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Belum Disanksi
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Slamet Martodirdjo (SMart) Pamekasan dr. Budi Santoso mengaku oknum pegawainya yang ditemukan menjadi saksi partai politik (parpol) pada rapat pleno rekapitulasi hasil pemilu tingkat kecamatan di Palengaan belum disanksi. Padahal, sudah sangat jelas yang bersangkutan diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilu.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






