KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sudah memastikan sanksi terhadap oknum aparat sipil negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Slamet Martodirjo (Smart), yang terbukti melanggar netralitas ASN pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Pamekasan Mustain Ramli mengatakan, pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan pada Agustus 2024 lalu untuk diklarifikasi lebih lanjut atas rekomendasi sanksi yang diterima Pemkab Pamekasan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Kami sudah melakukan klarifikasi dari BAP-nya Bawaslu Pamekasan. Kami verifikasi dan kami panggil lagi,” ujarnya, Rabu (11/9/2024).
Mustain menegaskan, sanksi yang direkomendasikan BKN adalah berupa sanksi sedang, namun jenisnya masih belum ditentukan. Menurutnya, pihaknya masih akan melakukan pembahasan secara komprehensif dengan tim pertimbangan, sebab ada sandaran hukum yang jelas sebagai acuan dalam pengambilan keputusan tersebut.
“Ada tujuh tim pertimbangan yang akan ikut terlibat dalam memberikan pertimbangan atas pelanggaran yang sudah ditetapkan. Kami juga akan meminta pertimbangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan,” tambahnya.
Sekadar diketahui, pemberian sanksi kepada yang bersangkutan berdasarkan laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, yang telah memutuskan bahwa oknum pegawai RSUD Smart itu benar-benar menjadi saksi partai politik (parpol) saat rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 di Kecamatan Palengaan.
“Kalau sanksi sedang biasanya berupa penundaan berkala atau pangkat. Secepatnya kami akan putuskan, insya Allah bulan ini bisa tuntas, dia melanggar PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” terangnya. (rul/zul)