Warung Makan di Pamekasan Dibatasi selama Ramadan, Terminal Boleh Buka 24 Jam

Berita61 views

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memberlakukan pembatasan operasional khusus bagi warung makan selama Ramadan. Kebijakan itu diterapkan sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum (Tantribum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan Akhmad Jonnaidi menjelaskan, seluruh warung makan di Kota Gerbang Salam tidak diperbolehkan beroperasi sebelum pukul 14.00 WIB.

Namun, ada sejumlah lokasi yang mendapat pengecualian. Warung makan di Terminal Ronggosukowati, Ceguk, serta terminal lama di Jalan Stadion, Lawangan Daya, tetap diperbolehkan buka sebelum pukul 14.00 WIB. Pengecualian ini diberikan karena kawasan tersebut menjadi pusat lalu lalang musafir.

Baca Juga:  Ekonomi Pamekasan Tumbuh 5,47 Persen, Bupati Tekankan RKPD 2027 Selaras Kebijakan Nasional

“Meskipun diperbolehkan buka seharian, tetap harus ditutup tirai atau dibuat tertutup, untuk menghormati yang sedang berpuasa,” jelasnya, Rabu (25/2/2026).

Jonnaidi menegaskan, pihaknya terus memaksimalkan pengawasan dan patroli terhadap warung makan yang nekat beroperasi di luar ketentuan jam yang telah ditetapkan. Hingga saat ini, tercatat ada empat warung makan yang melanggar aturan selama Ramadan, masing-masing dua di Jalan Jokotole, satu di Jalan Mandilaras, dan satu lainnya di Jalan Jembatan Baru.

“Mereka dapat teguran. Karena tindakan awal berupa teguran, terus peringatan, lalu penegakan di bidang gakda sesuai dengan peraturan daerah,” jelasnya.

Selain melakukan pengawasan internal, Satpol PP juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat terkait pelanggaran ketertiban umum selama Ramadan. Dia berharap, seluruh elemen masyarakat turut menjaga suasana tetap kondusif, terutama di bulan suci.

“Terkait ketertiban umum selama Ramadan juga kami awasi, karena cukup rawan juga muda-mudi berkumpul,” tukasnya. (nur/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *