KABAR MADURA | Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Pamekasan menyebutkan bahwa pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) berpotensi meningkat pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi mengatakan, segala potensi pelanggaran pasti terjadi pada pelaksanaan pilkada nanti, tak terkecuali pelanggaran netralitas ASN. Bahkan, pihaknya memprediksi akan meningkat.
Prediksi itu, kata Suryadi, mengaca pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 lalu. Pihaknya menerima dua laporan terkait netralitas ASN dari sumber yang berbeda, yakni laporan dari masyarakat dan berdasarkan temuan internal bawaslu.
“Potensi pelanggaran netralitas ASN pasti terjadi, apalagi pada gelaran Pilkada,” katanya, Selasa (28/5/2024).
Dia menambahkan, pihaknya telah memberikan imbauan dan surat peringatan terhadap ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan melalui Pj. bupati. Pihaknya berharap Pj. bupati Pamekasan dapat memberikan peringatan secara langsung kepada pejabat untuk tidak ikut campur pada pelaksanaan pilkada nanti.
Meskipun tidak dapat dipungkiri, beberapa pejabat memiliki kepentingan menyangkut jabatannya, Suryadi mengingatkan agar tidak dijadikan alasan untuk tidak netral.
“Meskipun pilkada nanti menyangkut pemilihan bupati, saya harap ASN dapat menjaga netralitasnya, sehingga pelaksanaan pilkada berjalan aman,” tambahnya.
Menurutnya, potensi pelanggaran netralitas ASN nantinya akan nampak usai pendaftaran dan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Untuk itu, Suryadi menyebut akan memperketat pengawasan terhadap ASN. Pengawasan itu akan dilakukan melalui berbagai cara, seperti pengawasan secara langsung maupun dengan rutin memantau media sosial ASN.
Suryadi juga menginginkan agar masyarakat juga dapat berpartisipasi memberikan informasi apabila ditemukan adanya pelanggaran netralitas ASN. Sebab, dia menyadari bahwa yang diketahui oleh masyarakat belum tentu diketahui oleh pihaknya.
“Kami akan memperketat pengawasan itu, baik melalui online maupun secara langsung,” tegasnya.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, Suryadi mengungkapkan, pihaknya tidak akan tanggung-tanggung memberikan sanksi. Akan tetapi, yang pasti akan menyesuaikan dengan ketentuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Sule Sulaiman