Dampingi Pelacakan Lokasi Produksi, Aktif Berkoordinasi dengan Bea Cukai

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Dalam upaya pencegahan dan penanganan rokok ilegal, Satpol PP Sumenep sudah melakukan beberapa tahapan sesuai regulasi yang berlaku. Target operasinya yaitu jasa pengiriman, distributor, pelabuhan atau terminal dan kecamatan-kecamatan.

 

Banner Iklan Stop Rokok Ilegal

Diketahui, landasan hukum yang menjadi acuannya yaitu Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

 

Terkait hal itu, Kepala Satpol PP Sumenep Ach Laili Maulidy mengatakan, pihaknya tidak banyak berwenang dalam proses pengawasan. Akan tetapi, pihaknya membantu kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Sumenep.

 

“Termasuk jadwal, kami tidak mengatur. Biar tidak terkesan didesain operasinya. Tetapi yang kami ajukan adalah ketentuan secara umum saja, seperti terminal misalnya,” kata mantan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Sumenep itu, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga:  Wujudkan Kemandirian Ekonomi dan Intelektual, Ra Fauzi Dorong Santri Lebih Kreatif dan Inovatif

 

Dia melanjutkan, ada beberapa daerah yang sudah disasar yakni Kecamatan Ganding, Lenteng, Manding, Kota, Batuan, dan Pragaan. Namun, hingga saat ini, hasil operasi itu belum bisa diakses hingga kegiatan tersebut selesai.

 

“Hari ini kami ke terminal. Kami juga belum diberi tahu untuk penyitaan rokoknya, karena langsung dari pihak bea cukai yang mengamankan. Kami ini tim saja,” imbuh Laili.

 

Pria yang pernah menjadi Camat Ganding mengaku terus melakukan pendampingan untuk gencar melakukan pencarian rokok ilegal yang sampai saat ini belum diketahui tempat produksinya.

Baca Juga:  Bupati Mas Tamam: Kritik dan Saran dalam Aksi Demo Penting untuk Kemajuan Daerah!

 

“Kami terus berkoordinasi, sebab sulit dideteksi. Alamatnya rata-rata luar Madura di rokoknya itu,” pungkasnya.

 

Waktu Operasi

1. Rabu 21 September 2022

2. Kamis 22 September 2022

3. Senin 26 September 2022

4. Selasa 27 September 2022

5. Rabu 28 September 2022

6. Kamis 29 September 2022

 

Sasaran Operasi

-Jasa pengiriman

-Distributor

-Pelabuhan dan terminal

-Kecamatan-kecamatan

 

Dasar Operasi

-PMK Nomor 215 Tahun 2021 tentang Penghimpunan Informasi dan Operasi.

 

Reporter: Moh. Razin

Redaktur: Muhammad Aufal Fresky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *