Kelamaan Tunangan sejak Kecil, Nikah Dini Jadi Pilihan

Headline331 views

KABARMADURA.ID | Kasus pernikahan dini di Madura masih tinggi. Bahkan mereka harus menikah saat masih berstatus pelajar. Selain karena faktor tradisi, terdapat sebagian kecil karena hamil di luar nikah.

Hal itu dilihat dari tingginya jumlah pengajuan dispensasi nikah di usia dini di pengadilan agama (PA). Mengenai tradisi, adalah mereka yang sudah bertunangan sejak kecil. Dengan alasan tidak ingin terlalu lama bertunangan, mereka kemudian dinikahkan kendati masih berstatus sebagai pelajar.

Berdasarkan data PA di tiga kabupaten di Madura, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep, banyak pengajuan dispensasi nikah, atau memohon untuk menikah di usai dini. Untuk yang berstatus pelajar, jumlahnya mencapai 564 pemohon. Dari jumlah itu, siswa SD sebanyak 120 pemohon, siswa SMP 314 pemohon, dan siswa SMA sebanyak 130 pemohon.

Jumlah tersebut hanya yang telah dikabulkan oleh pengadilan agama. Dari tiga kabupaten itu, terdapat 581 pemohon.

Staf Panitera Muda Hukum PA Sumenep Visia mengatakan, alasan mereka mengajukan despensasi nikah rata-rata sudah bertunangan dengan rentang waktu yang cukup panjang.

“Ya alasannya cuma itu, sudah bertunangan lama, maka diajukan nikah oleh orangtuanya,” katanya, Senin (16/1/2023).

Sementara itu, Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi pernah mengatakan, masalah pernikahan dini memang sudah sering disosialisasikan. Misalnya dengan aktifnya kegiatan bersama komunitas perempuan.

“Bersama Dharma Wanita dan sebagainya sudah dialkulan dengan mengundang narasumber dari berbagai kalangan,” paparnya.

Di Kabupaten Sampang, pemohon dispensasi nikah tidak lebih banyak dari kabupaten lain di Madura. Bahkan menjadi daerah paling sedikit pemohon, karena hanya terdapat 18 pemohon.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sampang Jamaliyah menuturkan, selama tahun 2022, pemohon dispensasi nikah itu dipastikan tidak ada indikasi karena hamil di luar nikah.

Mengenai kepastian tidak adanya penyebab hamil di luar nikah, hal itu diketahui dari surat keterangan (suket) dari fasilitas kesehatan (faskes). Sebab, bagi pemohon perempuan harus melampirkan suket dari bidan atau dokter kandungan. Selain itu, tidak semua permohonan diteruma, ada beberapa yang ditolak.

Baca Juga:  Bupati Fauzi Doakan Petani Tembakau Sumenep Panen Melimpah dan Harga Jual Menguntungkan

“Tidak ada yang karena hamil di luar nikah. Semuanya karena alasan lain yang mendesak,” ujarnya, Senin (16/1/2023).

Panitera Muda PA Pamekasan Hery Kushendar melalui petugas informasi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), Suci Kurniawati Putri, mengatakan bahwa indikasi permohonan ditolak karena mempertimbangkan beberapa faktor, seperti pekerjaan calon suami yang kurang layak dan calon pengantin perempuan yang masih terlalu muda.

“Untuk yang dicabut itu karena dari kedua belah pihak sama-sama mencabut pengajuannya sendiri. Sedangkan kasus yang tidak diterima, indikasinya karena salah satu kedua belah pihak (calom pengantin) tidak hadir selama dua kali pemanggilan, dan yang digugurkan biasanya karena tidak sesuai persyaratan,” jelas Suci, sapaan akrabnya.

Pewarta: Moh Razin, Safira Nur Laily, Ali Wafa

Redaktur: Wawan A. Husna

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *