KM.ID | PAMEKASAN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan meloloskan seorang pendaftar Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu diketahui setelah adanya tanggapan dan masukan dari masyakarat terkait daftar calon Panwascam.
Menurut Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwascam Bawaslu Pamekasan, Khotim Ubaidillah, pendaftar tersebut sudah mengantongi izin dari instansi tempat bekerja. Sehingga tak ada alasan untuk tidak diloloskan.
“Sudah diklarifikasi oleh bersangkutan dan juga dibuktikan dengan surat izin dari atasan di berkas yang sudah disetorkan sebelumnya,” terangnya kepada KM.ID, Selasa (25/10/2022).
Sesuai dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2019, ASN bisa mendaftarkan diri sebagai calon Panwascam dengan syarat mendapatkan izin dari atasan tempatnya bekerja.
Lebih lanjut, Ubaid menjelaskan, tidak hanya soal pendaftar berstatus ASN, Bawaslu juga menerima tanggapan dari masyarakat mengenai pendaftar yang diduga anggota partai politik (parpol).
Namun, dia memastikan bahwa siapapun yang berstatus pengurus parpol tidak akan lolos dalam tahapan rekrutmen Panwascam.
“Kami berharap semua rangkaian jadwal perekrutan berjalan lancar. Agar yang lolos bisa segera bekerja sesuai tugas yang diamanahkan,” tukasnya.
Reporter: M. Arif
Redaktur: Sule Sulaiman