Masa Tunggu Haji di Pamekasan Rata-rata 12 Tahun

News400 views

KABAR MADURA | Pemberangkatan calon jemaah haji (CJH) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan sudah diatur dalam aturan Kemenag dengan masa tunggu 12 tahun.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Pamekasan Abdul Halim mengatakan,  masa tunggu pemberangkatan CJH di Pamekasan sama dengan masa tunggu di kabupaten/kota lain se-Indonesia, yakni rata-rata berkisar 12 tahun lamanya sejak melakukan pendaftaran.

Penetapan masa tunggu itu disesuaikan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku dari pemerintah. Sehingga dengan masa tunggu itu dapat dimanfaatkan untuk  mempersiapkan segala sesuatunya, seperti melengkapi syarat yang masih kurang dan beberapa kebutuhan hidup di tanah suci nanti.

“Jika dirinci lebih dalam, sesungguhnya masa itu sangat bervariasi se-Indonesia, ada yang 28 hingga 30 tahun lamanya,” ungkap Halim, Kamis (25/4/2024)

Baca Juga:  1.384 Calon Jemaah Haji Pamekasan Siap Berangkat 10 Mei, Disiapkan 38 Bus dan 4 Kloter

Dia menambahkan, setiap tahun pendaftar CJH di Pamekasan semakin meningkat. Tahun ini, ada 1309 CJH yang diberangkatkan, umur CJH paling muda berusia 18 tahun dan paling tua berumur 101 tahun.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Dengan meningkatnya jumlah CJH itu, Halim berharap agar setiap CJH segera mempersiapkan diri sebelum keberangkatan, mulai dari menjaga kesehatan fisik, mental, dan pengetahuan tentang ibadah haji dan umrah.

“Semoga semua yang sudah melunasi untuk menyiapkan diri sebaik mungkin mulai dari fisik dan mental,” tambahnya.

Baca Juga:  1.384 Calon Jemaah Haji Pamekasan Siap Berangkat 10 Mei, Disiapkan 38 Bus dan 4 Kloter

Selain itu, Halim menyebut, kuota haji yang diberikan oleh pemerintah sangat terbatas. Sedangkan keinginan warga Pamekasan terhadap program ibadah haji sangat tinggi. Menurutnya, sebagian besar kabupaten di Indonesia menganut kuota dari provinsi, sebab pemerintah pusat membagi jatah kuota tersebut dari tingkat provinsi, lalu ke tingkat kabupaten atau kota.

“Tambahan kuota yang diberikan oleh pihak pemerintah Arab Saudi tidak sesuai dengan persentase penduduk muslim di Pamekasan, karena Indonesia sebagian besar menganut kuota provinsi,” tegasnya.

Pewarta: Moh. Farid

Redaktur: Sule Sulaiman

 

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *