KABAR MADURA | Pemberangkatan calon jemaah haji (CJH) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan sudah diatur dalam aturan Kemenag dengan masa tunggu 12 tahun.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Pamekasan Abdul Halim mengatakan, masa tunggu pemberangkatan CJH di Pamekasan sama dengan masa tunggu di kabupaten/kota lain se-Indonesia, yakni rata-rata berkisar 12 tahun lamanya sejak melakukan pendaftaran.
Penetapan masa tunggu itu disesuaikan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku dari pemerintah. Sehingga dengan masa tunggu itu dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan segala sesuatunya, seperti melengkapi syarat yang masih kurang dan beberapa kebutuhan hidup di tanah suci nanti.
“Jika dirinci lebih dalam, sesungguhnya masa itu sangat bervariasi se-Indonesia, ada yang 28 hingga 30 tahun lamanya,” ungkap Halim, Kamis (25/4/2024)
Dia menambahkan, setiap tahun pendaftar CJH di Pamekasan semakin meningkat. Tahun ini, ada 1309 CJH yang diberangkatkan, umur CJH paling muda berusia 18 tahun dan paling tua berumur 101 tahun.
Dengan meningkatnya jumlah CJH itu, Halim berharap agar setiap CJH segera mempersiapkan diri sebelum keberangkatan, mulai dari menjaga kesehatan fisik, mental, dan pengetahuan tentang ibadah haji dan umrah.
“Semoga semua yang sudah melunasi untuk menyiapkan diri sebaik mungkin mulai dari fisik dan mental,” tambahnya.
Selain itu, Halim menyebut, kuota haji yang diberikan oleh pemerintah sangat terbatas. Sedangkan keinginan warga Pamekasan terhadap program ibadah haji sangat tinggi. Menurutnya, sebagian besar kabupaten di Indonesia menganut kuota dari provinsi, sebab pemerintah pusat membagi jatah kuota tersebut dari tingkat provinsi, lalu ke tingkat kabupaten atau kota.
“Tambahan kuota yang diberikan oleh pihak pemerintah Arab Saudi tidak sesuai dengan persentase penduduk muslim di Pamekasan, karena Indonesia sebagian besar menganut kuota provinsi,” tegasnya.
Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Sule Sulaiman