KABAR MADURA | Penerapan sistem Universal Health Coverage (UHC) cut off resmi diberlakukan di Pamekasan per 1 Oktober 2025. Kebijakan ini diterapkan karena daerah tersebut belum memenuhi salah satu syarat utama untuk mempertahankan status UHC non-cut off (prioritas).
Sebagaimana disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan dr. Galih Anjungsari, dari total penduduk Pamekasan sebanyak 910.230 jiwa, cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan telah mencapai 98,60 persen atau sekitar 897.471 jiwa.
Namun, tingkat keaktifan peserta baru berada di angka 79,14 persen, masih di bawah batas minimal 80 persen yang menjadi syarat bagi daerah untuk mempertahankan status UHC non-cut off.
“Jadi syarat UHC non-cut off atau prioritas itu, cakupan peserta minimal 98 persen dan itu sudah terpenuhi untuk Pamekasan, tetapi keaktifan peserta juga harus minimal 80 persen. Nah, Pamekasan baru 79,14 persen, jadi belum bisa masuk kategori prioritas,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).
Dengan pemberlakuan sistem baru ini, peserta yang nonaktif tidak lagi bisa langsung mendapatkan pelayanan kesehatan seperti sebelumnya. Dalam sistem UHC non-cut off, masyarakat yang belum aktif masih bisa dilayani saat berobat, namun kini mekanismenya berubah.
“Kalau UHC non-cut off itu, peserta sakit bisa langsung mendapatkan layanan meski belum aktif. Tapi dengan UHC cut off, peserta harus aktif dulu agar bisa dilayani,” jelas dr. Galih.
Dia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan kepesertaan melalui jalur mandiri, masa aktif baru berlaku 14 hari setelah pendaftaran. Sementara bagi peserta yang diaktifkan pemerintah, prosesnya bisa memakan waktu hingga satu bulan berikutnya.
Dari total peserta BPJS Kesehatan di Pamekasan, Peserta Bantuan Iuran Daerah (PBID) yang masih aktif hingga Oktober 2025 sebanyak 161.440 jiwa. Namun pada 2025, terdapat sekitar 8.174 peserta yang dinyatakan tidak aktif karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
“Pembayaran PBID oleh Pemkab Pamekasan pada tahun 2025 hanya sampai bulan Mei. Sedangkan untuk periode Juni hingga Oktober masih menjadi tunggakan,” terang dr. Galih.
Dia menyebutkan, tunggakan iuran PBID yang belum dibayar Pemkab Pamekasan mencapai Rp41 miliar. Sementara itu, klaim pelayanan kesehatan yang telah dibayarkan BPJS Kesehatan kepada seluruh fasilitas kesehatan mitra di wilayah Pamekasan sejak Januari hingga Agustus 2025 mencapai Rp259 miliar.
Sepanjang tahun 2025, total iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan Pemkab Pamekasan tercatat sekitar Rp35 miliar. Jika ditambah dengan tunggakan tahun 2024, jumlah keseluruhan dana yang dibayarkan daerah untuk peserta PBID mencapai sekitar Rp75 miliar.
“Dengan kondisi ini, UHC di Pamekasan tetap berjalan, hanya saja statusnya berubah menjadi UHC cut off, bukan lagi UHC prioritas,” pungkasnya. (rul/ong)





