KABAR MADURA | Polres Sampang berhasil mengamankan peredaran rokok ilegal atau bodong dengan tujuan luar Madura. Anggota Unit II Satreskrim Polres Sampang menggagalkan pengiriman rokok bodong itu di Jalan Raya Trapang, Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Kamis (30/1/2025).
Dalam operasi yang bermula dari informasi masyarakat itu, polisi mengamankan 100 ribu batang rokok bodong dengan berbagai merek yang akan dikirim menggunakan jasa pengiriman JNT Cargo. Selain itu, sopir mobil JNT Cargo yang memuat rokok ilegal itu juga ditahan.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan, pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Sebab, pengirim diduga tidak hanya satu orang dan alamat tujuan pengirimannya berbeda-beda.
“Saat ini kami masih fokus kepada pengirim, karena pengirimnya berbeda-beda,” ungkapnya, Senin (3/2/2025).
Sementara untuk paket legal yang ikut tertahan, AKBP Hartono mengaku, pihak sudah menghubungi orang yang punya paket itu untuk diambil di Polres Sampang.
Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 437 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan Huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007.
Ke depan, pihaknya akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Sampang. Mengingat, wilayah Madura termasuk salah satu daerah penyuplai rokok ilegal terbanyak di Jawa Timur.
“Tentunya kami mendukung program pemerintah di wilayah Provinsi Jawa Timur, khususnya di Pulau Madura yang banyak peredaran rokok ilegal. Kami akan bekerja keras untuk membantu mengungkap kasus peredaran rokok ilegal,” ungkapnya. (km91/sub/zul)





