KABAR MADURA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memastikan pendaftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang tidak lolos seleksi di periode pertama akan diangkat menjadi menjadi PPPK paruh waktu.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Pamekasan Mustain Ramli menyampaikan, PPPK paruh waktu tetap bekerja di kantor semula saat dia berstatus sebagai tenaga non aparatur sipil negara (non-ASN).
Bedanya dengan PPPK, gaji atau honornya ditentukan berdasarkan kemampuan anggaran instansi tempatnya bertugas. Hal itu sebagaimana tertuang di Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Terdapat tiga formasi yang tetap diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yakni nakes, guru, dan tenaga teknis.
Pada rekrutmen PPPK periode pertama, terdapat 158 pendaftar, 45 di antaranya lolos sebagai PPPK. Kemudian dari 745 pendaftar formasi guru, sebanyak 58 orang dinyatakan lolos PPPK. Dari formasi guru, terdapat 2.376 pendaftar, 217 di antaranya lolos menjadi PPPK.
Sisa pendaftar yang tidak lolos, 113 orang dari formasi nakes, 687 orang formasi guru, dan 2.376 orang formasi tenaga teknis. Jumlah pelamar tidak lolos tersebut yang diproyeksikan jadi PPPK paruh waktu.
“Kalau di Pamekasan, yang tidak lolos tes tahap 1 otomatis menjadi PPPK paruh waktu. Usulan dari pemkab, semua akan diangkat,” paparnya, Senin (3/2/2025).
Kemudian untuk yang tidak lolos seleksi PPPK tahap kedua, yang saat sedang proses seleksi administrasi, belum ada keputusan lebih lanjut, apakah nantinya akan menjadi PPPK paruh waktu atau tidak.
“Jadi untuk yang tidak lolos seleksi di tahap II nantinya masih belum ada keputusan Kemenpan RB-nya,” ungkapnya. (rul/waw)