Dua BUMDesma di Pamekasan Belum Kantongi Legalitas Resmi

Dari 12 Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma), masih ada dua BUMDesma belum mengantongi legalitas resmi. Yakni belum memiliki izin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Akibatnya BUMDesma tersebut hingga saat ini belum masuk ke sistem di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.