Sebanyak 40 persen Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024 untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep sudah dapat dicairkan dan dapat digunakan sesuai tahapan pilkada.
Dana Pilkada Sumenep
Pencairan 60 Persen Dana Pilkada Sumenep Kembali Tertunda
Meski sudah memasuki tahapan pilkada, anggaran 60 persen untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024 tidak dicairkan.
Dana Pilkada Sumenep Rp37,6 Miliar Tidak Bisa Dipakai dan Mengendap di Bank
Sebanyak 40 persen anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024 untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep hingga saat ini tidak dapat digunakan. Padahal, sudah dicairkan pada tahun 2023 lalu.
Dana Pilkada Sumenep Akan Mulai Dicairkan Rp37,6 Miliar
Hingga Desember 2023, sebanyak 40 persen anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024 belum dicairkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumenep.
Dana Pilkada Sumenep Dianggarkan Rp94 Miliar
Dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep di tahun 2024 dianggarkan Rp94 miliar. Dari dana itu, sebagian besar digunakan untuk kebutuhan logistik.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.









