Dana Pilkada Sumenep Rp37,6 Miliar Tidak Bisa Dipakai dan Mengendap di Bank

Pemilu61 views

KABAR MADURA | Sebanyak 40 persen anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024 untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep hingga saat ini tidak dapat digunakan. Padahal, sudah dicairkan pada tahun 2023 lalu.

Sekretaris KPU Sumenep Dewiyani mengatakan, sampai saat ini dana senilai Rp28 miliar tidak diambil. Alasannya, masih menunggu peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan pilkada. Dana itu masih tersimpan di Kantor Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Sumenep.

“Sampai saat ini belum dapat digunakan, kami sifatnya menunggu dari KPU RI,” katanya, Senin (8/1/2024).

Anggaran 40 persen itu merupakan dari total anggaran senilai Rp70 miliar. Saat ini KPU Sumenep terus berkonsultasi pada KPU RI. Dewiyani memperkirakan, PKPU tentang tahapan pilkada baru turun setelah Pemilu 2024, sambil lalu menunggu pencairan dana 60 persen di tahun 2024 ini

Baca Juga:  Polemik Rekrutmen KPPS Desa Moktesareh Sampang: Hasil Seleksi Berubah di Pengumuman KPU

“Insya Allah akhir bulan Februari atau awal bulan April 2024  ,” tuturnya.

Ketua Bawaslu Sumenep Ahmad Zubaidi juga mengaku 40 persen anggaran pilkada untuk pengawasan juga belum digunakan, besarannya Rp9,6 miliar, dari anggaran Rp24 miliar.

“Untuk penggunaannya nantilah jika ada tahapan pilkada, tentunya dana masih ada tidak digunakan,” ucap dia.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *