Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep kembali menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar. Berkaca dari tahun lalu, realisasi setoran dari pedagang pasar terpenuhi meski tidak 100 persen.
Retribusi Pasar
Pendapatan Hasil Retribusi Pasar di Sumenep Gagal Capai Target
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Juhari menilai kinerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag Sumenep) buruk di tahun 2023. Alasannya, perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar tidak mencapai target.
Ada Tunggakan 20 Tahun, Legislator Sumenep Curiga Ada Penyimpangan Retribusi Pasar
Tunggakan retribusi pedagang pasar di Sumenep tidak kunjung teratasi. Retribusi yang disebut tidak dibayar pedagang itu senilai Rp1,3 miliar. Di tahun 2023 ini hanya berkurang sekitar Rp500 juta. Sementara tunggakan tersebut terjadi sejak 2003.
Pedagang Rutin Bayar Retribusi, Pasar Tidak Diperbaiki
Data pedagang pasar tradisional terus diperbaharui setiap tahunnya. Selain itu, terus ditarik retribusi setiap hari. Tetapi fasilitas pasar tradisional yang memadai belum juga merata. Namun di tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep belum merencanakan rehabilitasi bangunan pasar tradisional.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.