Tunggakan retribusi pedagang pasar di Sumenep tidak kunjung teratasi. Retribusi yang disebut tidak dibayar pedagang itu senilai Rp1,3 miliar. Di tahun 2023 ini hanya berkurang sekitar Rp500 juta. Sementara tunggakan tersebut terjadi sejak 2003.
Retribusi Pasar
Pedagang Rutin Bayar Retribusi, Pasar Tidak Diperbaiki
Data pedagang pasar tradisional terus diperbaharui setiap tahunnya. Selain itu, terus ditarik retribusi setiap hari. Tetapi fasilitas pasar tradisional yang memadai belum juga merata. Namun di tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep belum merencanakan rehabilitasi bangunan pasar tradisional.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.