KABAR MADURA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan belum bisa memfungsikan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pasalnya, penggunaan dana itu masih harus mendapatkan rekomendasi pengesahan dari KPU RI.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Pamekasan Ibnun Hasan Mahfud menyampaikan, dana hibah itu tidak semerta-merta bisa langsung digunakan, sebab harus disahkan terlebih dahulu. Sehingga setiap tahapan yang tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 bisa terbiayai semua.
“Sampai sekarang anggaran yang 40 persen dicairkan pada 2023 lalu tidak bisa dicairkan, karena menunggu pengesahan dari KPU RI,” jelas Ibnun, Minggu (17/3/2024).
Mantan aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) itu menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU provinsi mengenai proses mendapatkan rekomendasi penggunaan dana hibah pilkada tersebut. Menurut Ibnun, kondisi dana hibah pilkada tidak bisa difungsikan ini juga terjadi di kabupaten/kota lainnya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan KPU provinsi untuk koordinasi dana hibah pilkada, kemungkinan setelah rekapitulasi pemilu secara nasional baru bisa dilaksanakan,” tambahnya.
Diketahui, dana hibah pilkada itu masih dicairkan 40 persen dari anggaran yang sudah disepakati, yakni Rp20 miliar. Ibnun menyebut, untuk pengajuan sisa anggaran yang Rp30 miliar masih belum dilakukan. Pengajuan itu bisa dilakukan apabila sudah ada rekomendasi dari KPU RI.
“Anggaran yang masuk dari pemkab itu harus kami input ke DIPA KPU Pamekasan, yang dalam hal ini akan berubah menjadi dana APBN. Sementara dana yang dari pemkab statusnya masih APBD, nanti akan berubah menjadi APBN. Jadi administrasi ini yang masih butuh waktu,” ungkapnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman





