KABAR MADURA | Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan pada Selasa (21/10/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan memastikan akan segera mengirim perkara dugaan intimidasi terhadap wartawan JTV Madura ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan Benny Nugroho Sadhi Budhiono menyampaikan, seluruh syarat formil dan materiil dalam perkara tersebut telah terpenuhi. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan kelengkapan administrasi sebelum berkas perkara diserahkan ke PN untuk disidangkan.
“Belum kami limpahkan ke pengadilan. Ancaman hukumannya dua tahun, jadi tersangkanya tidak bisa ditahan,” jelas Benny, Jumat (24/10/2025).
Pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, dilakukan setelah keluarnya surat P-21A yang menandakan bahwa berkas perkara telah lengkap sejak 12 Agustus 2025.
“Tahap kedua sudah terpenuhi semua, selanjutnya tinggal menunggu jadwal sidang,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan intimidasi ini dialami oleh wartawan JTV Madura, Abdurrahman Fauzi, saat meliput kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Monumen Arek Lancor pada 11 Januari 2025. Dua hari kemudian, tepatnya 13 Januari 2025, Fauzi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pamekasan.
Terlapor dalam perkara ini merupakan seorang pedagang buah berinisial A, yang berjualan di sisi selatan Monumen Arek Lancor. (rul/ong)





