KABAR MADURA | Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan hingga saat ini masih menangani perkara terkait keluhan masyarakat terkait dampak aktivitas tambang. Keberadaan tambang tanpa izin tersebut dinilai menimbulkan berbagai kerugian bagi masyarakat sekitar, mulai dari kerusakan lingkungan hingga infrastruktur jalan.
Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, kemungkinan terdapat pelaku usaha tambang yang masih dalam proses pengajuan izin. Namun, aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa mengantongi izin tetap merupakan pelanggaran yang harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Selain persoalan legalitas, aktivitas tambang tersebut juga memunculkan berbagai keluhan dari masyarakat. Dampak yang paling banyak disoroti adalah kerusakan jalan, debu akibat tanah galian, serta perubahan kondisi lingkungan di sekitar lokasi tambang.
“Karena tambang tersebut, masyarakat banyak mengeluh tentang rusaknya jalan, solusi akibat tanah hasil galian, dan lain sebagainya yang menyebabkan lingkungan kita mulai berubah, maka dari itu kami masih berusaha semaksimal mungkin dalam memproses penanganan permasalahan tersebut,” tambahnya., Kamis (4/6/2026).
Pihak kepolisian bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan juga disebut rutin melakukan sosialisasi terkait dampak negatif aktivitas tambang ilegal. Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku.
Dia menilai, salah satu faktor yang menyebabkan aktivitas tambang ilegal masih berlangsung adalah rendahnya kesadaran sebagian pelaku usaha terhadap dampak yang ditimbulkan, baik terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
“Penyebabnya juga di sebabkan dengan kurangnya kesadaran dari diri mereka sendiri, yang mana sudah tahu dampak seperti apa masih mereka lakukan, semoga proses ini bisa cepat selesai dan terselesaikan dengan tuntas dan aman untuk ke depannya,” tutupnya.
Sebelumnya, Polres Pamekasan juga telah menginspeksi lokasi tambang ilegal di Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan. Inspeksi tersebut juga melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Bagian Perekonomian Setda Pamekasan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pamekasan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Pamekasan, Bachtiar Effendy, berharap aparat penegak hukum (APH) dapat mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
“Saya berharap juga kepada polres untuk menindak penambangnya dan menutup kegiatan tambangnya,” kata Bachtiar. (km96/waw)





