KABARMADURA.ID | SUMENEP-KPU telah merilis daftar bakal caleg sementara (DCS) Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024. Masyarakat sudah diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan mulai 19 hingga 28 Agustus 2023. Hasilnya ada tiga bakal calon dan tiga partai partai politik (parpol) yang ditanggapi masyarakat.
Komisioner KPU Sumenep Decky Prasetia mengatakan, tiga parpol dan tiga bacaleg itu ditanggapi oleh tiga masyarakat.
“Meski ada tanggapan dari masyarakat, nantinya akan diklarifikasi lewat parpol masing-masing,” katanya, Selasa (19/08/2023).
Sayangnya, Decky masih merahasiakan tanggapan masyarakat tersebut. Namun hasil tanggapan tersebut akan diklarifikasi lagi hingga 31 Agustus 2023.
“Masukan dan tanggapan masyarakat itu terkait dengan persyaratan administrasi,” tegas dia.
Dijelaskan, apabila ditemukan bacaleg tidak memenuhi syarat, parpol bisa menggantinya pada masa pengajuan pengganti calon sementara pada 14-20 September. Termasuk bila bacaleg mengundurkan diri.
Di sela-sela itu, nantinya dilakukan penyampaian hasil klarifikasi oleh partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat. Ketidakcocokan itu nantinya agar dilengkapi oleh masing-masing partai politik.
“Kami langsung konfirmasi kepada partai yang bersangkutan ya,” ujarnya.
Setelah itu, ketidakcocokan dapat diperbaiki pada masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) pada 24 September sampai 3 Oktober 2023.
Diketahui, KPU Sumenep telah menetapkan dari 659 bacaleg yang telah mendaftar. Sebanyak 580 orang dinyatakan lolos verifikasi. Setelah ditetapkan pada DCS, ada tiga bacaleg dan tiga partai politik yang saat ini mendapatkan tanggapan masyarakat.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna