KABARMADURA.ID | SUMENEP-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep sudah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 20 Juni 2023 lalu. Namun, kini ditemukan 24 pemilih yang masih berusia kurang dari 17 tahun.
Hal itu ditemukan setelah Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Sumenep Syaifurrahman mengklasifikasikan DPT berdasarkan usia beberapa hari ini. Hasilnya, muncul data pemilih di bawah umur atau belum berusia 17 tahun per 14 Februari 2024 nanti. Total DPT tersebut sebanyak 24 pemilih dari total 877.135 DPT.
Namun, menurutnya, mereka tetap bisa memilih pada Pemilu 2024 nanti, karena sudah menikah. Hal itu telah diatur dalam Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, yang menguraikan syarat-syarat pemilih dalam Pemilu 2024.
Bunyi regulasi dalam pasal tersebut adalah genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
“Ada yang belum 17 tahun tapi sudah menikah. (Jumlahnya) ada 24 (pemilih),” jawabnya saat ditanya Kabar Madura, Senin (17/7/2023).
Selain yang berusia di bawah umur, terdapat pemilih yang berusia 100 tahun ke atas atau sudah berumur seabad lebih. Jumlahnya sebanyak 195 pemilih. Kata Syaifur, data itu sempat dipertanyakan, namun setelah ditelusuri bisa dibuktikan.
“Pernah dipermasalahkan oleh panwas, tapi setelah dibuktikan dan datang ke lokasi, didokumentasikan juga seperti ambil video untuk memastikan,” tukasnya.
Klasifikasi Usia DPT
17 Tahun < : 24
17-27 Tahun : 162.783
28-43 Tahun : 252.516
44-59 Tahun : 270.695
60-78 Tahun : 164.336
79-99 Tahun : 26.586
100 > Tahun : 195
Jumlah Total = 877.135 DPT
Pewarta: Syahid Mujtahidy
Redaktur: Sule Sulaiman