Mayoritas Parpol di Pamekasan Abaikan Keterwakilan Perempuan

Sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA), setiap partai politik yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan secara otomatis bakal calon legislatif (bacaleg) gagal mencalonkan diri. Hal tersebut diungkapkan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan Abdullah Saidi, Minggu (8/10/2013). 

Bawaslu Pamekasan Kantongi 8 Parpol Belum Memenuhi Putusan MA

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan sudah mengidentifikasi 18 partai politik yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan. Hasilnya, ada 8 parpol yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Hal ini diungkapkan Komisioner Bawaslu Pamekasan Abdullah Saidi, Rabu (13/9/2023). 

Bawaslu Pamekasan Pantau Rekam Jejak Calon PKD

Sejak dibuka pada 14 Januari kemarin, pendaftar pengawas kelurahan/desa (PKD) di Kabupaten Pamekasan terus bertambah. Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Pamekasan mencatat, per 14-17 Januari sudah ada 291 pendaftar dari keseluruhan desa 13 kecamatan. 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.