Sejumlah massa aksi yang mengatasnamakan Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) menduga adanya kongkalikong antara Kantor Bea Cukai Madura dengan pemilik pabrik rokok (PR) ilegal.
Rokok Ilegal
Said Abdullah Sebut Madura Marak Rokok Ilegal
Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep cukup merak. Persoalan ini, harus dicarikan solusi bersama stakeholder yang ada. Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Said Abdullah, Minggu (5/2/2023).
Sepanjang Operasi Cukai 2022, Pengedar Rokok Ilegal Lokal Madura Lolos
Sepanjang tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menjerat lima orang dalam kasus peredaran rokok ilegal. Sayangnya, kelimanya bukan pelaku yang mengedarkan rokok ilegal asal Madura. Mereka mendatangkan rokok batangan dari luar Madura kemudian dikemas di Madura, lalu diedarkan kembali ke luar Madura.
Total Zona Merah Rokok Ilegal
Produksi rokok ilegal di Pamekasan menjamur. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura mencatat, ada 13 kecamatan masuk zona merah, jumlah seluruh kecamatan di Pamekasan.
Rokok Ilegal Diduga Terlibat Pendanaan Event Pemerintah
Beredarnya rokok ilegal lantaran lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Bahkan diduga kuat, setiap kegiatan atau event yang diselenggarakan pemerintah mendapat aliran dana dari para pengusaha rokok ilegal.
Lumbung Produksi Rokok Ilegal Dikuasai Dua Kecamatan
Dua kecamatan diduga kuat menjadi lumbung produksi rokok ilegal. Masing-masing, Kecamatan Ganding dan Guluk-Guluk. Informasi ini diterima dari salah satu narasumber yang namanya enggan dikorankan. Sebut saja L (inisial). Bahkan dia berani menyebut satu per satu pengusaha rokok di dua kecamatan itu.
- Sebelumnya
- 1
- …
- 4
- 5
- 6
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.











