Pemetaan KPPS di Pamekasan Terganjal Juknis

Pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) belum dipetakan. Sebab masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Sedangkan untuk kebutuhan sumber daya manusia (SDM) sekitar 7 orang di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Hasil Koordinasi BKN Ganti Kapus Teja Pamekasan

Kepala pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) Teja akan diganti. Sebab yang bersangkutan tidak memiliki surat tanda registrasi (STR) dan surat ijin praktik (SIP). Kedua izin tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tahun 2019.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.