Diskop UKM dan Naker Pamekasan Akui Sulit Terapkan Penyesuaian Lapangan Kerja untuk Disabilitas

Perhatian dunia kerja terhadap penyandang disabilitas di Kabupaten Pamekasan, tergolong minim. Padahal, Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, menjelaskan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.