Diskop UKM dan Naker Pamekasan Akui Sulit Terapkan Penyesuaian Lapangan Kerja untuk Disabilitas

Perhatian dunia kerja terhadap penyandang disabilitas di Kabupaten Pamekasan, tergolong minim. Padahal, Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, menjelaskan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Lisensi Halal 4 RPH di Pamekasan Tinggal Tunggu Hasil Verifikasi

Rumah potong hewan (RPH) yang bersertifikat halal di Pamekasan masih terbilang minim. Dari lima RPH yang ada, hanya ada satu RPH yang lisensi halalnya sudah keluar. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan Slamet Budiharsono, Rabu (20/3/2024).

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.