KM.ID | PAMEKASAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan menghapus 20.063 daftar pemilih per September 2022.
Penghapusan dilakukan karena daftar pemilih tersebut dinyatakan meninggal dunia berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS).
Anggota KPU Pamekasan, Ibnun Hasan Mahfud, menerangkan, awalnya, KPU hanya menghapus 7.000 ribu daftar pemilih.
“Karena hanya 7.000 yang tercatat dalam akta kematian, 13 ribunya tidak tercatat, ini data BPS,” ungkapnya kepada KM.ID, Senin (10/10/2022).
Kemudian, KPU melalukan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas). Dengan mengambil sampel 10 persen dari 13 ribu atau 1.300 data orang meninggal tanpa akta kematian tersebut.
KPU mendatangi rumah daftar pemilih tersebut. Menanyakan langsung kepada ahli waris apakah yang bersangkutan memang meninggal dunia atau tidak. “Kadang kita melalui kepala desa,” imbuhnya.
Sementara Coktas dilakukan hanya 10 persen dari 13 ribu karena KPU mengaku memiliki keterbatasan SDM, waktu dan anggaran. “Hasil Coktas 10 persen ini valid, semua sudah meninggal,” paparnya.
Validitas Coktas 10 persen ini dijadikan dasar untuk menvalidasi bahwa 13 ribu orang yang meninggal tanpa akta kematian itu benar-benar meninggal. “Kita laporkan, dan KPU RI menyarankan 13 ribu ini dihapus,” bebernya.
Ibnun menambahkan, penghapusan daftar pemilih yang sudah meninggal ini untuk mengklirkan daftar pemilih selama tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). “Ini kita lakukan sesuai regulasi,” pungkasnya.
Reporter: M. Arif
Redaktur: Ongky Arista UA