Pemkab-Bawaslu Pamekasan Sepakat Dana Pengawasan Pilkada Rp12 Miliar

News, Pemilu39 views

KABAR MADURA | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan mengusulkan anggaran Rp15 miliar untuk dana pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Namun, dari jumlah tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan tidak bisa memenuhi seluruhnya.

Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus mengatakan, Pemkab Pamekasan hanya menyepakati anggaran pengawasan pilkada sebesar Rp12 miliar. Mereka beralasan keterbatasan anggaran.

Banner Iklan Stop Rokok Ilegal

Menurut Sukma, proses penambahan anggaran untuk Pilkada 2024 ini cukup alot. Salah satu faktornya karena ada perspektif berbeda dari jajaran komisioner Bawaslu Pamekasan yang baru. Sejatinya, sebelumnya anggaran pengawasan pilkada itu sudah disepakati Rp10 miliar.

Setelah hanya disepakati Rp12 miliar, Sukma menyebut, pihaknya harus mencari solusi untuk mengatasi keterbatasan anggaran tersebut. Salah satu di antaranya menyiasati dengan mengurangi kegiatan yang akan digelar.

Baca Juga:  Kepala BPBD Pamekasan Klaim Distribusikan Bantuan Air Bersih Tujuh Kali dalam Sehari

“Kami mengurangi kegiatan-kegiatan, mengurangi peserta, yang awalnya di tingkat kecamatan ada, menjadi tidak ada,” jelasnya, Minggu (4/2/2024).

Sebelum anggaran pengawasan itu disepakati, lanjut Sukma, pihaknya mendapatkan teguran dari Bawaslu Jawa Timur lantaran hingga awal 2024 belum ada kesepakatan. Selain itu, Pemkab Pamekasan juga mendapatkan teguran yang sama dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Sebab itu, akhirnya Bawaslu dengan Pemkab Pamekasan memutuskan untuk berkoordinasi ulang.

“Akhirnya kami melakukan koordinasi dan rasionalisasi kenapa harus Rp15 miliar. Pemkab juga lakukan rasionalisasi kenapa tidak harus di atas Rp10 miliar. Akhirnya setelah sekian lama dan lewat tahun, kami sama-sama ditegur. Akhirnya, singkat cerita menjadi Rp12 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Peroleh Dana Insentif Fiskal Kemiskinan Ekstrem Rp15 Miliar

Sukma juga memastikan bahwa anggaran pengawasan pilkada itu belum ditransfer ke rekening milik Bawaslu Pamekasan. Padahal, bank yang ditunjuk sebagai tempat penyimpanan uang itu sudah ada, yakni BRI. Penunjukan itu, menurut Sukma, berdasarkan hasil arahan dari Bawaslu Jatim, dengan pertimbangan layanan BRI sudah menjangkau hingga tingkat kelurahan/desa.

“Belum ditransfer oleh pemkab, sedang proses administrasi. Mungkin minggu depan sudah diketahui progresnya,” tambahnya.

Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pamekasan Cahya Wibawa mengutarakan, penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk dana pengawasan pilkada sudah dilakukan.

“Pemkab dan Bawaslu Pamekasan sudah sepakat,” singkatnya.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Sule Sulaiman

Banner Iklan Stop Rokok Ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *