Sampai saat ini, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan hanya sediakan satu petugas mediasi dalam menangani perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Pamekasan.
Diskop UKM dan Naker Pamekasan
Diskop UKM dan Naker Pamekasan Ungkap Tahun Ini Nihil Pengaduan THR
Hingga libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah usai, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan menyatakan tidak ada pengaduan mengenai tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh.
Diskop UKM dan Naker Pamekasan Siapkan Posko Pengaduan THR
Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan, telah menyiapkan satu posko pengaduan bagi pekerja atau buruh yang tidak memperoleh hak berupa tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024.
Diskop UKM dan Naker Pamekasan Optimis Bazar Ramadan Beri Keuntangan UMKM
Gebyar Bazar Ramadan 1445 Hijriah yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, melibatkan puluhan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) binaan Pemkab setempat.
Diskop UKM dan Naker Pamekasan Sebut Warga Lebih Minati PMI Non Prosedural
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan, mengungkap data pekerja migran Indonesia (PMI) lebih didominasi oleh pekerja non prosedural.
Pelatihan Keterampilan Kerja di Pamekasan Sepi Peminat, Terancam Tidak Terlaksana Sesuai Jadwal
Realisasi pelatihan keterampilan kerja tahun ini masih belum jelas pelaksanaannya. Sebab, masih menunggu terpenuhinya kuota di masing-masing jenis pelatihan. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Produktivitas Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Ika Yulia Rakhmawati, Kamis (21/3/2024).
Diskop UKM dan Naker Pamekasan Akui Sulit Terapkan Penyesuaian Lapangan Kerja untuk Disabilitas
Perhatian dunia kerja terhadap penyandang disabilitas di Kabupaten Pamekasan, tergolong minim. Padahal, Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, menjelaskan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Diskop UKM dan Naker Pamekasan Sebut Mediasi dan Pendampingan PHK Menunggu Pengaduan
Mediasi dan pendampingan terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Pamekasan menunggu pengaduan dari pihak yang bersangkutan. Hal ini diungkap oleh Divisi Fungsional Mediator Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan M. Yusuf, Senin (4/3/2024).
Diskop UKM dan Naker Pamekasan, Ungkap Naiknya Kasus PHK di Tahun 2023
Selama tahun 2023, kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Pamekasan sebanyak 6 kasus. Jumlah kasus PHK itu, merupakan data yang dilaporkan ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan.
Selain Banyak Tidak Aktif, di Pamekasan Minim Koperasi Modern
Keberadaan koperasi di Pamekasan cukup menjamur. Namun, tidak sepenuhnya berjalan optimal. Selain banyak yang tidak aktif, koperasi yang berstatus modern masih sangat minim. Dari ratusan koperasi yang ada, hanya terdapat 15 koperasi yang berstatus modern.
Pendamping Koperasi di Pamekasan Minim, Pembinaan Berdasarkan Berdasar Skala Prioritas
Pendamping koperasi di Pamekasan keberadaannya sangat minim. Saat ini hanya ada tiga pendamping yang manaungi ratusan koperasi. Padahal, jumlah koperasi di kota berjuluk Gerbang Salam ini terdapat sekitar 790 koperasi.
- Sebelumnya
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
















