Pengurus PDI-P Sumenep Siap Laksanakan Putusan MK

Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil pasal sistem tentang pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sejumlah pengurus partai politik (parpol) di Sumenep juga memberikan respon. 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.