Lima SMPN di Pamekasan Melanggar Permendikbud Ristek

Beberapa sekolah di Kabupaten Pamekasan melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Republik Indonesia (RI) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan Akhmad Zaini, Rabu (30/8/2023). 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.