KABAR MADURA | Kementerian Agama berwacana menggunakan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pencatatan nikah semua agama, bukan hanya umat Islam. Bahkan menjadikan KUA sebagai tempat pernikahan semua agama.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep Mustofa menanggapi wacana tersebut dengan menyatakan setuju. Kendati demikian, perlu adanya penyuluh khusus di masing-masing agama.
“Misalnya agama Islam, Kristen, Katolik, Protestan, Budha, Hindu, dan Konghucu itu perlu ada penyuluh khusus,” kata Sekretaris MUI Sumenep Mustofa, Selasa (27/2024).
Selain itu, perlu tokoh-tokoh dari agama masing-masing untuk pencatatan nikah. Alasannya tidak optimal jika pelaporan nikah langsung petugas di KUA.
Dia juga tidak mempermasalahkan rencana pernikahan digelar di KUA, yang penting nantinya ada penghulu di masing-masing agama itu, sehingga berjalannya pernikahan itu sakral sesuai agama yang dianut masing-masing.
“Jika benar-benar resmi, nanti KUA sebagai tempat pencatatan nikah semua agama dan tempat akad nikah, yang penting perlu adanya penyuluh atau tokoh masing-masing agama,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep Zainurrosi mengaku siap melaksanakan keputusan Kementerian Agama, jika rencana tersebut sudah terealisasi dan diputuskan.
Nantinya, KUA di Sumenep juga akan menyiapkan segala kebutuhan selaku fasilitator yang tidak hanya bergerak sebagai sentral keagamaan, tetapi juga untuk pencatatan pernikahan semua agama.
“Sejauh ini tidak ada yang harus dipersiapkan secara khusus karena memang itu kan sudah menjadi tugas kita misalnya penambahan penyuluh dan lainnya,” ujarnya.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna