Gencar Monitoring ke Toko Kelontong, Satpol PP Pamekasan Masih Temukan Peredaran Rokok Tidak Berpita Cukai

News27 views

KABAR MADURA | Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan terus melakukan monitoring dan sosialisasi ke sejumlah toko kelontong di berbagai kecamatan untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai atau ilegal.

Monitoring dan sosialisasi yang dilakukan satuan tugas (satgas) yang dibentuk Satpol PP dan Damkar Pamekasan itu, kali ini menyasar sejumlah titik di Kecamatan Pegantenan dan Kecamatan Palengaan.

Pada kegiatan monitoring yang dilakukan, Senin (29/04/2024) itu, satuan tugas (satgas) yang dibentuk penegak peraturan daerah (perda) dan Kantor Bea Cukai Madura itu, masih menemukan sejumlah toko yang memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai atau ilegal.

Baca Juga:  Ratusan Lembaga di Sumenep Sulit Dihubungi setelah Ajukan Proposal Bantuan

“Ada temuan tiga merek rokok tanpa pita cukai dan pita cukai salah tempel,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M Hasanurrahman, Senin (29/04/2024).

Pria yang karib disapa Ainur itu mengatakan, temuan peredaran rokok ilegal itu ditemukan di beberapa toko kelontong.

Namun temuan itu tidak banyak, per toko terdapat temuan maksimal satu pres, bahkan ada yang hanya menjual paling sedikit dua bungkus rokok ilegal.

“Tidak semua toko yang kami datangi memperjualbelikan rokok yang termasuk ilegal,” tambahnya.

Ainur menambahkan, monitoring dan sosialisasi ke sejumlah pertokoan, pasar, tempat jasa pengiriman, terminal dan pelabuhan, serta rumah atau gudang produksi rokok yang tersebar di 13 kecamatan, akan terus dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga:  Dampak Portal Parkir Pasar Anom, Jukir Akan Kehilangan Pendapatan

Tentu, tegas Ainur, Satpol PP akan melakukan tindakan persuasif kepada pemilik toko agar tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal dan memahami dampak positif mengikuti aturan tentang barang bercukai.

“Diharapkan melalui sosialisasi ini masyarakat menjual belikan rokok yang legal, sesuai motto kegiatan DBHCHT tahun 2024 ini adalah Budayakan Peredaran Rokok Legal,” tutupnya.

Pewarta: Miftahul Arifin

Redaksi: W

awan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *