Dari 1.033 Perusahaan di Sumenep, Hanya 34 Terapkan UMK

News50 views

KABAR MADURA | Tidak semua perusahaan di Sumenep menerapkan pengupahan sesuai UMK. Dari 1.033 perusahaan, hanya  34 perusahaan yang menerapkan upah UMK.

Kepala Bidang (Kabid) Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep Eko Ferryanto mengatakan,  jika ada perusahaan yang tidak terapkan UMK, dirinya hanya bisa mengirimkan surat penangguhan UMK ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) disertai alasannya. Nantinya tim dari Pemprov Jatim yang akan menindaklanjuti.

Langkah selanjutnya, dirinya memberikan pembinaan dan mensosialisasikan terkait syarat-syarat kerja seperti peraturan perusahaan, perjanjian kerja, LKS bipartit, dan lainnya, termasuk UMK.

“Apabila ada perselisihan hubungan industrial kami memediasi agar mencapai kata mufakat ke 2 pihak antara pengusaha dan pekerja,” ucapnya, Minggu (5/5/2024).

Di Sumenep, terdapat tiga kategori perusahaan, antara lain perusahaan besar, sedang, dan kecil. Dari jumlah perusahaan 1.033 yakni, perusahaan besar sebanyak 18, sedang sebanyak 16, dan kecil sebanyak 999 perusahaan.

Baca Juga:  Viral Video Remaja Coblos Banyak Surat Suara, Sanksi Pidana belum Dijatuhkan

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebanyak 999 perusahaan yang masuk kategori mikro dan kecil itu untuk penentuan UMKnya sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi, jadi sekitar Rp700 ribu hingga Rp750 ribu.

Besaran upah minimum kabupaten (UMK) di Sumenep untuk tahun 2024 telah ditetapkan. Nilainya naik dibandingkan tahun sebelumnya. UMK 2024 ditetapkan senilai Rp2.249.113. Dari sebelumnya Rp2.176.819. Namun,

“Selama ini kami kunjungan ke perusahaan rata-rata menerapkan sesuai UMK, namun jika ada perusahaan yang tidak menerapkan akan kami tindaklanjuti nanti,” paparnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Abdul Hamid Ali Munir mengkritik masih adanya perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah standar. Selama ini dia banyak menerima laporan dari masyarakat maupun buruh mengenai tidak sesuai UMK.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Gratiskan Biaya Berobat Kapten Persepam

“Ada yang bekerja sebulan diberikan gaji Rp1 juta, padahal jam kerjanya sampai 8 jam bahkan lebih,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Sumenep Sami’oeddin menegaskan, perlu ada tindakan tegas bagi perusahaan yang tidak menggaji sesuai UMK, karena hal itu, tentu menyalahi regulasi.

“Data OPD terkait harus valid tentang perusahaan di Sumenep, karena ada juga laporan masyarakat, itu juga masuk perusahaan besar dan sedang tetapi tidak terapkan UMK,” kata politisi PKB itu.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *