Munculnya penghapusan THR bagi ASN itu disebut-sebut sebagai dampak dari efisiensi anggaran. Namun, kini pemerintah memastikan bahwa THR bagi ASN tetap ada sesuai dengan ketentuan.
ASN
Soal Jam Kerja ASN dan Rumahkan Para Honorer, BKPSDM Sumenep: Belum Ada Surat Edaran!
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep belum bisa memastikan terkait pemangkasan jam kerja ASN yang akan bekerja ke kantor selama 3 hari dan Work From Anywhere (WFA) selama 2 hari.
Putusan Banding Kuatkan Vonis 14 Tahun Penjara untuk Sudiarto
Hasil banding antara jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa (Sudiarto) oknum kepala sekolah (kasek) yang kini jadi berstatus terpidana dalam kasus pencabulan siswi sekolah dasar (SD) ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, rupanya menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, yakni tetap divonis pidana penjara 14 tahun.
Jadwal Pencairan Gaji 13 dan 14 ASN Tahun 2025
Pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru. Tunjangan itu merupakan hal paling yang dinanti oleh ASN.
Ramai Isu Gaji 13 dan 14 Dihapus, MenPAN RB Angkat Bicara
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyatakan, belum ada keputusan resmi terkait penghapusan gaji 13 dan 14 ASN tersebut.
Berpotensi Meningkat, Bawaslu Pamekasan Akan Perketat Pengawasan Netralitas ASN pada Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Pamekasan menyebutkan bahwa pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) berpotensi meningkat pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 mendatang.
Oknum ASN RSUD SMart Pamekasan yang Jadi Saksi Parpol di Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Belum Disanksi
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Slamet Martodirdjo (SMart) Pamekasan dr. Budi Santoso mengaku oknum pegawainya yang ditemukan menjadi saksi partai politik (parpol) pada rapat pleno rekapitulasi hasil pemilu tingkat kecamatan di Palengaan belum disanksi. Padahal, sudah sangat jelas yang bersangkutan diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilu.
ASN Pemkab Sumenep Manipulasi Kehadiran, Advokat: Layak Disanksi Berat
Nadianto, salah satu advokat di Sumenep menilai, adanya 509 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang ditengarai memanipulasi absensi digital Smart Id Card (SIC), layak dijatuhi sanksi.
Dua ASN Pemkab Sumenep Terjerat Pidana, Gaji Bulanan tetap Cair
Terdapat dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang terjerat perkara pidana. Kendati demikian, keduanya tidak diberhentikan dari statusnya sebagai abdi negara.
7 ASN di Pamekasan Diberhentikan secara Tidak Hormat, 361 Bakal Pensiun
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mencatat ada 7 aparatur sipil negara (ASN) yang diberhentikan secara tidak hormat. Mereka melakukan pelanggaran berat pada 2023 lalu, sedangkan ASN yang akan pensiun di 2024 sebanyak 361 orang.
14 ASN di Pemkab Sumenep Dipecat akibat Rajin Bolos
Hingga akhir tahun 2023, tercatat sebanyak 14 ASN naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang melanggar. Dari jumlah itu, sebagian ada yang sudah diberhentikan.
- Sebelumnya
- 1
- …
- 5
- 6
- 7
- 8
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

















