KABAR MADURA | Hampir sebulan, pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal yang menggunakan
Hukum
Kejari dan PN Sumenep Dukung Pengawalan Kasus Neneng
Proses hukum kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Neneng terus mendapatkan perhatian. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep meminta aktivis dan masyarakat terus mengawal dan mengungkap fakta-fakta baru dalam kasus tersebut.
Kasus Penerbitan SHM Laut di Sumenep, Warga Desak Kades Gersik Putih Juga Diperiksa
Namun, warga Desa Gersik Putih masih belum puas. Mereka mendesak agar pihak ketiga yang terlibat dalam pensertifikatan laut itu juga diperiksa. Dalam hal ini adalah Kepala Desa Gersik Putih Muhab.
Penyelidikan Kasus Penggelapan Dana PIP Dihentikan, Kejari Sumenep Klaim Saksi Kunci Menghilang
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata menyampaikan, kasus PIP ini tidak dapat naik ke tahap penyidikan karena minimnya bukti yang bisa dikembangkan tanpa kehadiran saksi utama.
Gelar Aksi di Kejari dan PN Sumenep, Pembela Neneng Tuntut Pelaku Dihukum Berat
Mereka mempertanyakan dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai tidak setimpal dengan perbuatan pelaku yang telah menyebabkan Neneng meninggal dunia.
Polres Pamekasan Klaim Kampung Tangguh Memudahkan Ungkap Kasus Narkoba
Keberadaan Kampung Tangguh disebut jadi faktor yang memudahkan Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
Polisi Mulai Selidiki Kasus Dugaan Anggota DPRD Sumenep Serobot Tanah Warga
Kasus dugaan penyerobotan tanah milik Moh Sadik yang dilakukan oleh salah seorang anggota DPRD Sumenep, Ersat, memasuki tahap penyelidikan. Polres Sumenep sudah memeriksa terlapor beberapa hari yang lalu.
Curigai Dakwaan Kasus Neneng Sengaja Diringankan, AMPN Akan Geruduk Kejari dan PN Sumenep
Pemerhati Kasus Neneng, Hanafi, mengatakan, seruan aksi ini untuk menyuarakan keadilan. Masyarakat terpanggil untuk bergerak agar keadilan kasus Neneng ini dapat didengar oleh penegak hukum.
Putusan Banding Kuatkan Vonis 14 Tahun Penjara untuk Sudiarto
Hasil banding antara jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa (Sudiarto) oknum kepala sekolah (kasek) yang kini jadi berstatus terpidana dalam kasus pencabulan siswi sekolah dasar (SD) ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, rupanya menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, yakni tetap divonis pidana penjara 14 tahun.
- Sebelumnya
- 1
- …
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- …
- 25
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




















